Halaman

Senin, 24 Oktober 2011

APAKAH PANCASILA MASIH RELEVAN DI ERA GLOBALISASI?


Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum. Namun tak sebatas itu, termasuk juga sebagai nilai budaya yang menjiwai setiap gerak langkah rakyatnya. Hal ini mengartikan bahwa kualitas akan produk hukum, budaya atau apa pun yang menjadi produk anak bangsa ini, ditentukan oleh seberapa jauh bangsa Indonesia mampu memaknai atau memahami sumber dasarnya itu sendiri. Akan tetapi yang menjadi permasalahan saat ini adalah semakin lama pemahaman terhadap nilai – nila pancasila justru semakin memudar, oleh karena itu sepertinya kita perlu mempelajari kembali akan nilai yang terkandung didalam pancasila. Pengaruh masuknya budaya asing di tengah kehidupan masyarakat yang selalu dikuti tanpa adanya penyaringan kaidah merupakan salah satu penyebab semakin terkikisnya rasa nasionalisme bangsa Indonesia.

Kecenderungan untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya, seperti komunisme, misalnya, telah terjadi sejak era presiden pertama, Soekarno. Demikian juga pada era sekarang, ada banyak kalangan yang bersikukuh untuk mengganti ideologi yang telah sesuai dengan kondisi alam dan budaya Indonesia itu, dengan ideologi baru, termasuk dari kelompok-kelompok garis keras. Pancasila itu menggambarkan Indonesia, Indonesia yang penuh dengan nuansa plural, yang secara otomatis menggambarkan bagaiaman multikulturalnya bangsa kita. Ideologi Pancasila hendaknya menjadi satu panduan dalam berbangsa dan bernegara. Ini karena masyarakat kita saat ini cenderung mengabaikan ideologi bangsanya sendiri. Lantas, apakah Pancasila masih sesuai dengan semangat kemanusiaan Indonesia saat ini? Ideologi pada dasarnya adalah suatu kesadaran kemanusiaan yang lahir dan terbentuk karena diakibatkan adanya gesekan-gesekan kepentingan. Karena itu, ideologi mesti mencerminkan dan harus relevan dengan kepentingan kelas sosial. Boleh jadi Pancasila relevan dengan kepentingan masyarakat Indonesia pada saat ideologi itu dibuat oleh para founding father.

Sebenarnya, Pancasila itu masih sangat relevan dengan kepentingan masyarakat Indonesia. Misalnya yang terkandung dalam butir ketiga yang menyebutkan bahwa bangsa Indonesia harus bersatu karena masyarakatnya heterogen, multietnik, multikultural, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila sesuai dengan kepentingan masyarakat karena ia dijadikan sebagai ideologi kesatuan/penyatuan etnik, budaya dan lainnya, Indonesia adalah negara kesatuan atau disebut NKRI. Akan tetapi, saat Pancasila berbenturan dengan arus globalisasi, maka ideologi dirasakan tak cukup lagi dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat Indonesia. Globalisasi menciptakan babak baru, di mana hubungan interpersonal kini menjadi lebih individualistik, mementingkan diri sendiri, dan pragmatis. Globalisasi juga menjadikan hubungan interpersonal kini tak dibatasi lagi dengan letak geografis. Hubungan itu dapat dilakukan lewat dunia maya, internet, telepon genggam, jaringan TV kabel, dan sebagainya.

Globalisasi tak diciptakan oleh siapa-siapa, tak diciptakan oleh “Timur atau Barat”, melainkan ia dikehendaki bersama-sama. Jelas semangat keduanya berbeda sekali, oleh karenanya pertanyaan apakah Pancasila masih relevan dengan kepentingan manusia zaman kita sekarang ini, nampaknya akan sulit menemukan relevansinya. Kini kita harus berangkat dari pengalaman bangsa “Eropa Timur” yang dulu berideologi komunis. Komunisme pada masanya menjadi “hantu” yang menyebar di hampir seluruh belahan Eropa, karena asumsinya ideologi itu relevan dengan kepentingan masyarakat. Sebelumnya kaum proletar ditindas oleh penguasa ekonomi, kapitalisme menjadi momok, sehingga ideologi komunisme dijadikan sebagai instrumen perlawanan. Namun kini ideologi itu ditinggalkan pasca ambruknya pada akhir Abad ke-19. Masyarakat Eropa Timur meninggalkan komunisme karena ideologi itu sudah benar-benar tak mencerminkan kepentingan masyarakat; para penguasa ekonomi, kaum kapitalis telah “memenuhi kewajibannya”, dan kaum buruh telah “mendapatkan hak-hak mereka”.
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dan globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias. Negara Republik Indonesia memang tergolong masih muda dalam pergaulan dunia sebagai bangsa yang merdeka. Tetapi, perlu diingat, sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Kebesaran dan kegemilangan Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, atau Mataram, menjadi bukti nyata. Kekuasaan kerajaan-kerajaan di Nusantara bahkan sampai negeri seberang. Sayangnya, masa emas kerajaan-kerajaan tersebut hilang dan berganti dengan kehidupan masa kolonialisme dan imperialisme. Selama tiga setengah abad bangsa dan rakyat Indonesia hidup dalam kegelapan dan penderitaan. Baru pada 17 Agustus 1945, bangsa dan rakyat Indonesia dapat kembali menegakan kepala melalui proklamasi kemerdekaan. Jadi, Pancasila bukan mendadak terlahir pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetapi melalui proses panjang sejalan dengan panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Pancasila terlahir dalam nuansa perjuangan dengan melihat pengalaman dan gagasan-gagasan bangsa lain, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan bangsa Indonesia sendiri. Oleh sebab itu, Pancasila bisa diterima sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Sejarah telah mencatat, kendati bangsa Indonesia pernah memiliki tiga kali pergantian UUD, tetapi rumusan Pancasila tetap berlaku di dalamnya. Kini, yang terpenting adalah bagaimana rakyat, terutama kalangan elite nasional, melaksanakan Pancasila dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan lagi menjadikan Pancasila sekadar rangkaian kata-kata indah tanpa makna.

Memang masuknya pengaruh negatif budaya asing tidak dapat lagi dihindari, karena dalam era globalisasi tidak ada negara yang bisa menutup diri dari dunia luar. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus mempunyai akar-budaya dan mengikat diri dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, serta tradisi yang tumbuh dalam masyarakat. Di depan Sidang Umum PBB, 30 September 1960, Presiden Soekarno menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali dari dalam bumi Indonesia sendiri. Secara singkat Pancasila berintikan Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama), nasionalisme (sila kedua), internasionalisme (sila ketiga), demokrasi (sila keempat), dan keadilan sosial (sila kelima). Dalam kehidupan kebersamaan antar bangsa di dunia, dalam era globalisasi yang harus diperhatikan, pertama, pemantapan jatidiri bangsa. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:
·         Perdamaian bukan perang
·         Demokrasi bukan penindasan
·         Dialog bukan konfrontasi
·         Kerjasama bukan eksploitasi
·         Keadilan bukan standar ganda
Tata nilai universal yang dibawa arus globalisasi saat ini sebenarnya tak lebih nilai-nilai Pancasila dalam artian yang luas. Cakupan dan muatan globalisasi telah ada dalam Pancasila. Karena itu, mempertentangkan ideologi Pancasila dengan ideologi atau faham lain tak lebih dari sekadar kesia-siaan belaka. Selain itu, selama masih terjadi pergulatan pada faham dan pandangan hidup, bangsa dan rakyat Indonesia akan terus berada dalam kekacauan berpikir dan sikap hidup. Menggantikan Pancasila sebagai dasar negara tidak mungkin karena faham lain tidak akan mendapat dukungan bangsa dan rakyat Indonesia. Pancasila dapat ditetapkan sebagai dasar negara karena sistem nilainya mengakomodasi semua pandangan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan kepribadian Indonesia. Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah.

Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Mengapa? Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia. Bukankah kondisi dunia yang serba carut-marut seperti sekarang ini diakibatkan oleh faham-faham di luar Pancasila? Bukankah secara de facto faham komunisme telah gagal dalam memberikan kedamaian dan kesejahteraan bagi rakyat Uni Soviet? Bukankah faham liberalisme banyak mendapat tentangan dari negara-negara berkembang? Sebetulnya Indonesia bisa melepaskan diri dari perangkap hegemonik negara-negara maju. Cina, Korea Selatan, Brazil, India, dan masih banyak negara lain yang notabene sebelumnya termasuk negara berkembang, berhasil menunjukkan jalan keluar untuk lepas dari perangkap neoliberalisme. Upaya melepaskan diri dari jerat neoliberalisme tersebut mampu mereka lakukan dengan mengandalkan kekuatan lokal yang terus dibangun dan digunakan sebagai senjata dalam menghadapi pasar bebas.

Peran Pancasila sangat penting dalam menghadapi arus globalisasi. Karena Pancasila merupakan sebuah kekuatan ide yang berakar dari bumi Indonesia untuk menghadapi nilai-nilai dari luar, sebagai sistem syaraf atau filter terhadap berbagai pengaruh luar, nilai-nilai dalam Pancasila dapat membangun sistem imun dalam masyarakat kita terhadap kekuatan-kekuatan dari luar sekaligus menyeleksi hal-hal baik untuk diserap, dan sebagai sistem dan pandangan hidup yang merupakan konsensus dasar dari berbagai komponen bangsa yang plural ini. Lewat Pancasila, moral sosial, toleransi, dan kemanusiaan, bahkan juga demokrasi bangsa ini dibentuk. Pancasila seharusnya dijadikan sebagai poros identitas untuk menghadapi bermacam identitas yang ditawarkan dari luar. Tetapi sangat disayangkan jika wacana Pancasila belakangan ini mulai berkurang. Mengingat berbagai potensi yang tersimpan di dalamnya, wacana nasional ini perlu untuk dimunculkan kembali, dibangkitkan kembali dan digali terus nilai-nilainya agar terus berdialektika dalam jaman yang terus bergulir. Untuk itu Pancasila harus bisa kita telaah secara analitis. SARAN Perlu ditanamkannya nilai – nilai dalam Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Agar kita mampu memfilterisasi arus globalisasi yang ada. Sesuaikah dengan nilai – nilai Pancasila. Pancasila dapat berperan dalam era globalisasi apabila dari diri masing – masing sudah tertanam nilai – nilai luhur Pancasila. Tentu akan percuma peran Pancasila dalam era globalisasi ini, apabila dalam diri sendiri tidak mempunyai kesadaran akan pentingnya nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan. 

Jadi, jika ada pertanyaan “Apakah Pancasila masih relevan di  era globalisasi?” maka jawabannya ya. Kita tak mungkin ingin terulang lagi kejadian G30S/PKI yang ingin mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi Komunisme. Dan juga yang terjadi di Amerika yang menganut paham Liberalisme sehinnga kurangnya terjamin hak-hak warga negara.

Karena itu, kia harus mempertahankan ideologi Pancasila. Upaya untuk mempertahankan ideologi Pancasila dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
1)      Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila
2)      Melaksanakn ideologi Pancasila secara konsisten
3)      Menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional
4)      Menempatkan Pancasila sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia

Jalur yang dapat digunakan untuk mempertahankan Pancasila antara lain melalui jalur pendidikan dan media massa.

3 komentar:

Komenlah sesuka hati